Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja
Sepatu keselamatan (atau yang Anda sebut dengan sepatu safety) merupakan salah satu jenis alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (“Permenakertrans 8/2010”) bersama dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, mata dan muka, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut menganai apa saja alat-alat pelindung diri bagi pekerja dapat Anda simak dalam artikel
Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Dalam Poin 6 Lampiran Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Lalu jenis pekerjaan apa saja yang kepada pekerja diberikan sepatu keselamatan? Dalam Poin 6.2 Lampiran Permenakertrans 8/2010 dikatakan lebih lanjut bahwa jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
Menjawab pertanyaan Anda, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja...
Komentar